Kecan Via Aplikasi Berujung Maut!Begini Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Tergeletak di Depan Indekos Jalan Brantas Kota Tegal

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:10 WIB
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuban Perempuan di Jalan Brantas Kota Tegal  (Dok/Vimanews.id)
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuban Perempuan di Jalan Brantas Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

"Atas perbuatanya,tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,"pungkasnya.***



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X