hukum-kriminal

Azmy Syahputra: Kredibilitas Polri Kembali Diuji Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

Minggu, 2 Oktober 2022 | 18:16 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Kredebilitas Polri kembali diuji atas kelalaian pihak keamanan dan penyelenggara harus bertanggung jawab. Event persepakbolaan juga perlu ditata kembali dan evaluasi total.


Hal tersebut disampaikann Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti dan pengamat hukum Azmi Syahputra melalui release yang diterima Redaksi Vimanews.id, Minggu (2/10/2022) sore.


Azmi mengatakan, kasus kericuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Arema vs Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022 harus segera didalami oleh Mabes Polri.


Insiden maut di Stadion Kanjuruhan Malang menewaskan hingga 180 orang lebih dan ratusan orang lain masih dirawat di beberapa rumah sakit di Malang.


"Kejadian ini juga bentuk ketidakprofesionalan pelaksana penyelenggaran pertandingan sesuai amanah ketentuan perundang-undangan tentang keolahragaan nasional," ujar Azmi.


Dalam ketentuan perundang-undangan tentang keolahragaan nasional, kata Azmi, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan persyaratan tehnis keamanan dan keselamatan serta kesehatan.


"Dan tidak terpenuhinya hal ini juga dapat mengakibatkan penyelenggara dipidana.(Pasal 52 jo Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan)," jelas Azmi.


Menurutnya, penyelenggara dan pengelola nyata telah lalai dengan tidak menyiapkan evacuation rutes, pintu -pintu yang siap sedia dibuka.


Juga pengumuman dengan pengeras suara yang terdengar seantera stadion untuk memandu evakuasi atau minimal perintah keluar, begitu polisi memberi tahu pihak pengelola stadion akan ada tindakan menembakkan gas air mata ke tribun.


"Termasuk safety light yang dapat dipakai sebagai acuan upaya menuju pintu keluar yang dapat terlihat dari balik asap gas air mata," ujarnya.


Dari kejadian ini, sambungnya, terbukti penyelenggara tidak memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan berolahraga, maupun mengacu pada aturan lain yang mewajibkan standard penyelenggara dalam menjamin dan mempersiapkan mitigasi terhadap keamanan serta keselamatan setiap orang yang hadir dalam pertandingan. Karenanya hal ini perlu di evaluasi total.


"Terlihat dari kejadian ini jelas ada kelalaian, tidak ada mekanisme atau SOP yang jelas untuk penanggulangannya dalam pencegahan kerusuhan termasuk belum dilaksanakan sinkronisasi pengoperasionalan antara aturan FIFA dengan aturan kepolisian dan UU keolahragaan," terangnya.


Miris lagi, imbuh Azmi, sudah disebutkan dalam aturan FIFA bahwa polisi tidak diperkenakan membawa senjata api atau gas pengendali kerumuman (gas air mata) untuk digunakan di dalam stadion, sehingga atas tindakan ini perlu diusut mengingat sudah dinyatakan sebagai larangan dan bertentangan.


Azmi berharap Mabes Polri segera mengusut apakah itu disebabkan kelalaian terkait pengamanan oleh aparat keamanan dan tidak tepatnya aparat menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter yang secara tegas dinyatakan dilarang dalam pasal 19 Stadium Safety and Security Regulations FIFA.

Halaman:

Tags

Terkini