Vimanews.id-Sembilan anak berstatus pelajar, yang diduga terlibat perkelahian di Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dimintai keterangan Polres Pemalang.
Yang mana dari perkelahian pelajar tersebut mengakibatkan satu orang anak menjadi korban meninggal dunia.
“Dari keseluruhan sembilan anak berhadapan dengan hukum, masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Awas Jangan Sampai Terlambat, Ini Tata Tertib Pelaksanaan SKD Pengadaan CPNS di Mahkamah Agung 2023
Pada hari ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah menyerahkan 8 anak saksi kepada orang tua atau keluarganya, disaksikan oleh guru dari sekolah masing-masing.
“Sedangkan satu orang anak berkonflik dengan hukum, yang diduga sebagai pelaku utama masih menjalani pemeriksanaan intensif,“ ujar Yovan.
AKBP Yovan mengatakan, satu orang anak berkonflik dengan hukum, terancam pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
Baca Juga: 51 Titik Lokasi Seleksi Serentak Pengadaan CPNS Di Lingkungan Mahkamah Agung, Ini Alamat Lengkapnya
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak 3 miliar rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Yovan mengatakan, kejadian perkelahian berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial.
“Hingga akhirnya dua kelompok anak membuat kesepakatan, untuk melakukan perkelahian pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan,”jelasnya.
Dan pada Selasa (7/11/2023) dini hari, lanjut Kapolres, kedua belah pihak melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, hingga mengakibatkan dua orang anak korban mengalami luka-luka.