Vimanews.id-Putri Candrawathi Istri eks kadiv Propam Polri Irjen (Purn) Ferdy Sambo, mendapatkan remisi.
Remisi khusus Natal selama satu bulan tersebut diberikan lantaran Putri Candrawathi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penjara.
Putri Chandrawathi yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, mendapat total dua bulan Remisi.
Baca Juga: Pengendalian Internal, Lapas Geledah Seluruh Blok Tahanan
Pengurangan masa hukuman Putri yang pertama yaitu remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 selama satu bulan.
Remisi susulan baru diberikan kepada napi seusai menjalani masa hukuman selama satu tahun.
Sebagaimana dilansir Vimanews.id dari beberapa sumber, Selasa (26/12/2023).
Putri Chandrawathi divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu memperkuat vonis PN Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut, pidana 20 tahun penjara.
Hakim pun mengetok Putri terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
Akan tetapi di tingkat Mahkamah Agung, hukuman Putri dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Sedangkan suaminya Ferdy Sambo tidak mendapat remisi.