hukum-kriminal

Digrebeg dan Kedapatan Miliki Sabu Lebih dari 10 Gram serta Obat Obatan Terlarang Warga Kejambon Diamankan Satnarkoba Polres Tegal Kota

Selasa, 23 Januari 2024 | 17:44 WIB
Satnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan diduga pengedar narkoba (Ilustrasi/Istimewa)

 

Vimanews.id-Seorang Pria berinisial AF diamankan Satuan Narkoba Polres Tegal Kota di rumahnya di Jalan  Kamboja, Kejambon,Tegal Timur, Kota Tegal.

 AF diamankan setelah Satuan Narkoba Polres Tegal Kota mengrebeg rumahnya Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

 Diduga AF adalah seorang pengedar Narkoba. Dari tangan pelaku personel Satnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 10 gram sabu sabu, pil ekstasi dan sejumlah obat psikotropika lainnya.

 Baca Juga: Bawa Ribuan Obat Terlarang Pria di Kota Tegal Ditangkap Polisi, Berikut Keterangan Kasat Narkoba

 Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Tegal Kota IPTU Andi Susanto membenarkan penangkapan tersebut.

 "Iya benar, kami telah melakukan pengrebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba. Kasusnya masih dalam pengembangan dan penyidikan,"jelas Andi.

 Menurut Andi pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dari tangan terduga pelaku AF. 

 Baca Juga: Geger Video Artis Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ini Isi Unggahan Terakhir 21 Jam Lalu Story Pedangdut Saipul Jamil

"Diantaranya narkotik jenis sabu- sabu, 2 kantong masing- masing Isi 5 F atau 1 kantong (5 gram), berarti totalnya 10 gram," terangnya.

Kemudian,sambung Andi, paket kecil sabu dengan berat masing- masing 0.25 gram, 0.26 gram, dan 0,27 gram dan 0.27 gram. 

"Selain itu juga ada ekstasi tanpa identitas berlogo tengkorak,"ungkapnya.

 Baca Juga: Tiga Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota

 

Halaman:

Tags

Terkini