hukum-kriminal

Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya

Senin, 5 Februari 2024 | 22:39 WIB
Seorang kakek ZA (72) duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan anak kandungnya K atas kasus melakukan KDRT (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (5/2/2024).

Sidang kasus KDRT yang dipimpin Hakim Ketua Indah Novi Susanti, SH MH, dengan terdakwa seorang kakek ZA (72) memasuki agenda keterangan saksi.

ZA (72) merupakan seorang ayah yang dipidanakan oleh anak kandungnya yaitu seorang perempuan berinisial KT (40) karena sering melakukan KDRT.

Baca Juga: Polsek Tegal Timur Amankan Enam Remaja Diduga Sering Tawuran di Kota Tegal, Ini Jenis Senjata Tajam yang Ikut Diamankan

Pasal yang disangkakan dalam Kasus KDRT tersebut adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir. 

Sedangkan terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan. 

Baca Juga: Gudang Distributor Milik PT. Indomarco Adi Prima Disatroni Maling, Segini Jumlah Uang yang Dibawa Kabur

Penasehat hukum terdakwa, David Surya dari LBH JMN menilai, dalam kasus itu telah terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA. 

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.

Namun di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.  

Baca Juga: Seperti Apakah KDRT yang Dialami Laura Basuki Dalam Sehidup Semati? Intip Sinopsisnya dan Catat Tanggal Tayangnya!

"Dari fakta persidangan tadi yang terungkap latar belakangnya karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. 

Halaman:

Tags

Terkini