Vimanews.id-Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (5/2/2024).
Sidang kasus KDRT yang dipimpin Hakim Ketua Indah Novi Susanti, SH MH, dengan terdakwa seorang kakek ZA (72) memasuki agenda keterangan saksi.
ZA (72) merupakan seorang ayah yang dipidanakan oleh anak kandungnya yaitu seorang perempuan berinisial KT (40) karena sering melakukan KDRT.
Pasal yang disangkakan dalam Kasus KDRT tersebut adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir.
Sedangkan terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan.
Penasehat hukum terdakwa, David Surya dari LBH JMN menilai, dalam kasus itu telah terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.
Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.
Namun di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.
"Dari fakta persidangan tadi yang terungkap latar belakangnya karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan.