Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," ungkap David..
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Pasalnya, upaya perdamaian juga telah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi menyampaikan pihaknya sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.
Akan tetapi pelapor belum bisa memaafkan lantaran KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus.
Upaya mendamaikan, kataFery dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.
Tapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.
Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri.
"Karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," terang Fery.***
Artikel Terkait
Mega Suryani BA Brand Kosmetik Dunia Yang Di Habisi Suaminya Itu, Pernah Polisikan Kasus KDRT Yang Dialaminya
Seperti Apakah KDRT yang Dialami Laura Basuki Dalam Sehidup Semati? Intip Sinopsisnya dan Catat Tanggal Tayangnya!
Lima Kawanan Perampok Kelompok Jawa Barat Specialis Mini Market Berhasil Diringkus, Begini Penjelasan Kapolres Tegal
Gudang Distributor Milik PT. Indomarco Adi Prima Disatroni Maling, Segini Jumlah Uang yang Dibawa Kabur
Polsek Tegal Timur Amankan Enam Remaja Diduga Sering Tawuran di Kota Tegal, Ini Jenis Senjata Tajam yang Ikut Diamankan