hukum-kriminal

Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal

Selasa, 6 Februari 2024 | 21:25 WIB
ZA seorang kakek yang dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya dalam kasus KDRT di Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Sidang lanjutan Kasus KDRT, seorang anak perempuan KT (40) yang penjarakan ayah kandungnya ZA (72) kembali digelar Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (6/2/2024).

Sidang dengan agenda permeriksaan terdakwa dipimpin Hakim Ketua Indah Novi Susanti,SH.MH.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada anaknya di depan majelis Hakim.

Baca Juga: Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya

Usia sidang, pengacara terdakwa dari LBH JMN Maruli menyampaikan agenda hari ini pemeriksaan terdakwa.

"Pak ZA tadi sudah diperiksa. Pada pokoknya masing masing dari jaksa dan kuasa hukum sudah membuktikan dalil dalilnya," kata Maruli.

Dan pihaknya, sambung Maruli juga mengajukan beberapa pertanyaan yang sifatnya pembelaan.

Baca Juga: Polsek Tegal Timur Amankan Enam Remaja Diduga Sering Tawuran di Kota Tegal, Ini Jenis Senjata Tajam yang Ikut Diamankan

Menurut Maruli, utuk fakta faktanya memang, sudah disampaikan oleh terdakwa bahwa dari awal tidak ada unsur atau niat mencelakai.

"Tadi saya juga bertanya adakah niat terdakwa untuk marahin setelah tau ada kotoran kucing?"

Dan oleh terdakwa dijawab tidak ada hanya sekedar menyampaikan.

Baca Juga: Gudang Distributor Milik PT. Indomarco Adi Prima Disatroni Maling, Segini Jumlah Uang yang Dibawa Kabur

"Terdakwa juga sudah menyampaikan kepada Jaksa, bahwa diawal juga baik baik saja. Tapi respon dari Ibu KT yang akhirnya berbeda," terang Jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini