Vimanews.id-Sidang lanjutan Kasus KDRT, seorang anak perempuan KT (40) yang penjarakan ayah kandungnya ZA (72) kembali digelar Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (6/2/2024).
Sidang dengan agenda permeriksaan terdakwa dipimpin Hakim Ketua Indah Novi Susanti,SH.MH.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada anaknya di depan majelis Hakim.
Baca Juga: Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya
Usia sidang, pengacara terdakwa dari LBH JMN Maruli menyampaikan agenda hari ini pemeriksaan terdakwa.
"Pak ZA tadi sudah diperiksa. Pada pokoknya masing masing dari jaksa dan kuasa hukum sudah membuktikan dalil dalilnya," kata Maruli.
Dan pihaknya, sambung Maruli juga mengajukan beberapa pertanyaan yang sifatnya pembelaan.
Menurut Maruli, utuk fakta faktanya memang, sudah disampaikan oleh terdakwa bahwa dari awal tidak ada unsur atau niat mencelakai.
"Tadi saya juga bertanya adakah niat terdakwa untuk marahin setelah tau ada kotoran kucing?"
Dan oleh terdakwa dijawab tidak ada hanya sekedar menyampaikan.
"Terdakwa juga sudah menyampaikan kepada Jaksa, bahwa diawal juga baik baik saja. Tapi respon dari Ibu KT yang akhirnya berbeda," terang Jaksa.