Vimanews.id-Pengadilan Negeri Kota Tegal kembali menggelar sidang lanjutan seorang ayah ZA (70) yang dipidanakan anak kandungnya KT (40) pada Selasa (20/2/2024) kemarin.
Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu pembacaan tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ZA dituntut hukuman 5 bulan penjara.
Pada sidang sebelumnya diketahui bahwa ZA dipidanakan oleh KT atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Permasalahan awal dipicu karena ZA menegur agar kotoran kucing peliharaan KT dibersihkan.
Lalu oleh KT, ZA dilaporkan dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogo menjelaskan perkara yang menimpa ZA ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
Baca Juga: Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya
Namun dalam kasus ini, JPU menuntut dengan hukuman pidana selama 5 bulan penjara.
"Terhadap tuntutan itu kami ada beberapa pertimbangan. Diantaranya yang bersangkutan memasuku usia renta 71 tahun, " ujar Priyo di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2024).
Terdakwa, kata Priyo, mengakui perbuatannya, lalu di persidangan terdakwa meminta maaf kepada pelapor yang merupakan anak kandungnya.
Kasus yang melibatkan ayah dan anak kandung itu sempat beberapa kali dilakukan upaya untuk mendamaikan dan restorative justice, tetapi gagal.