hukum-kriminal

Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal

Rabu, 21 Februari 2024 | 21:44 WIB
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogi (Dok/Vimanews.id)

Pertama saat kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan berkas tahap satu, tetapi tidak terjadi kesepakatan.

Upaya damai berlanjut saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan, gagal lagi.

Selanjutnya, saat sidang pertama di pengadilan, JPU dan majelis hakim menawarkan berdamai tetapi tidak ditemukan kesepakatan. 

Baca Juga: Gudang Distributor Milik PT. Indomarco Adi Prima Disatroni Maling, Segini Jumlah Uang yang Dibawa Kabur

"Dari awal kami sudah menekankan prinsip restorative justice karena yang bersangkutan statusnya bapak dan anak kandung. Tetapi memang tidak ada kesepakatan damai,"terangnya.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini