Pertama saat kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan berkas tahap satu, tetapi tidak terjadi kesepakatan.
Upaya damai berlanjut saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan, gagal lagi.
Selanjutnya, saat sidang pertama di pengadilan, JPU dan majelis hakim menawarkan berdamai tetapi tidak ditemukan kesepakatan.
"Dari awal kami sudah menekankan prinsip restorative justice karena yang bersangkutan statusnya bapak dan anak kandung. Tetapi memang tidak ada kesepakatan damai,"terangnya.