Vimanews.id-Tika Rubianti (33), warga Cirebon Jawa Barat, yang sehari hari bekerja sebagai pemadu lagu ditangkap polisi saat tengah berpesta narkoba.
Ia ditangkap polisi bersama temannya Fabri Hanif (38) warga Desa Sutamaja Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, ketik tengah pesta sabu di sebuah rumah kos di Pantura Tanjung Brebes.
Baca Juga: Ini 5 Manfaat Jika Kalian Rajin Merapikan Tempat Tidur di Pagi Hari
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, berawal dari adanya laporan warga tentang dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Dilakukan penggrebekan, Keduanya berhasil diringkus di dalam kamar kos beserta barang bukti paket sabu 0,75 gram dan sebuah alat hisap,' jelas Guntur, Rabu (27/03/2024) siang.
Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tausyiah! Siapakah Orang yang Merugi di Bulan Ramadan, Berikut Ciri Cirinya
"Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.