Vimanews.id-Seorang oknum guru SMA Negeri di Kota Tegal diduga melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap murid perempuan.
Oknum guru SMA Negeri Kota Tegal tersebut berinisial BS, mengajar mata pelajaran fisika.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan membenarkan telah menerima laporan terkait oknum guru SMA Negeri yang melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
"Sudah ada dua orangtua korban yang melaporkan perbuatan tidak senonoh oknum guru tersebut kepada Unit PPA," kata Kasat Reskrim kepada sejumlah wartawan, Jumat (31/5/2024).
Kasus tersebut, kat Darwan dilaporkan ke Unit PPA ada tanggal 11 Mei 2024 dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Vimanews.id, BS melakukan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya dengan menciumi korban.
Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, Djatnika Ainul Karim menjelaskan bahwa, saat ini kasus oknum guru yang berinisial BS itu sedang ditangani pihak kepolisian.
Secara status, oknum guru itu sudah di-nonjob-kan dan administrasi kepegawaiannya sedang dalam proses.
Saat ditanya apa akan ada sanksi pemecatan terhadap oknum guru tersebut?
Baca Juga: 4 Rekomendasi Handphone Paling Worth It di Pertengahan Tahun 2024, Segini Harganya!