Vimanews.id-Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Senin (27/5/2024).
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Dalam Sidang yang dihadiri terdakwa Sarinah dan penasehat hukumnya Edi Utama, JPU Nur Wahyu Bintari membacakan tanggapannya yang intinya menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Baca Juga: Sebanyak 81 Anggota PPS Dilantik, Berikut Pesan Ketua KPU Kota Tegal
"Intinya kami JPU menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan kami tetap pada dakwaan semula," tandas Nur Wahyu Bintari SH.
Usai JPU membacakan keberatan eksepsi PH, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Senin depan yaitu tanggal 03 Juni 2024, dengan agenda putusan sela.
"Kami minta waktu satu minggu untuk berembuk dengan hakim lainnya, untuk bisa memutuskan apakah sidang akan dilanjut atau tidak," ujar ketua majelis hakim Indah Novi Susanti.
Baca Juga: Kota Tegal Bermartabat Menjadi Tagline Bambang Irianto di Pilkada Kota Tegal, Begini Penjelasannya
Diberitakan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kasus itu bermula pada 1993 lalu, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj. Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.
Baca Juga: Ratusan Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Dilantik! Berikut Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Brebes
Tanah tersebut adalah milik H. Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. Namun belakangan tanah itu bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana (anak Hj Sarinah).
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Penerbitan SHM Dengan Tersangka Sarinah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tegal
Diduga Palsukan Surat, Nenek Sarinah Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan! Begini Isi Surat Dakwaan JPU
Miliki dan Jual Miras di Kota Tegal! 3 Orang Jalani Sidang Tipiring di Tempat, Segini Denda yang Harus Mereka Bayar
Pengadilan Negeri Tegal Kembali Gelar Sidang Nenek Sarinah yang Didakwa Palsukan Surat Pengurusan Sertifikat ! Ini Isi Eksepsi Terdakwa