Miliki dan Jual Miras di Kota Tegal! 3 Orang Jalani Sidang Tipiring di Tempat, Segini Denda yang Harus Mereka Bayar

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 20:50 WIB
Tiga terdakwa  yang memiliki dan menjual miras di Kota Tegal jalani sidang tipiring di tempat (Dok/ Humas Polres Tegal Kota)
Tiga terdakwa yang memiliki dan menjual miras di Kota Tegal jalani sidang tipiring di tempat (Dok/ Humas Polres Tegal Kota)

 

Vimanews.id-Polres Tegal Kota melakukan penegakan hukum dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di tempat, di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Sidang tipiring di tempat ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak 2024.

Digelar di Aula Bhayangkari, Kamis (16/5/2024) sidang tipiring tersebut dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan, SH, MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono ,SE, SH, MH. 

Baca Juga: Diduga Palsukan Surat, Nenek Sarinah Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan! Begini Isi Surat Dakwaan JPU

Dalam sidang di tempat tipiring kali ini ada tiga terdakwa yang mengikuti sidang yaitu terdakwa T (66), M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin. 

Hakim pada sidang tipiring tersebut menjatuhkan putusan untuk mereka semua yaitu menetapkan pidana denda masing-masing Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 3 hari.

Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono menyampaikan kegiatan ini wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

Baca Juga: Momen Bahagia Aaliyah Massaid Saat Dilamar Thariq Halilintar di Unggah di Instagram, Begini Ragam Komentar Warganet

"Kegiatan ini sebagai wujud sinergitas antara Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Tegal. Guna mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah mulai tahapan Pilkada serentak," ungkap AKP Bambang.

Para terdakwa dalam sidang tipiring tersebut, lanjut AKP Bambang,telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda. 

"Sidang tipiring di tempat hari ini, para terdakwa menerima putusan hakim dan bersedia membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras sisita untuk dimusnahkan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X