Vimanews.id-Pengadilan Negeri (PN) Tegal menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat, Nomor perkara: 44/Pid.B/2024/PN Tgl, Kamis (16/5/2024).
Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat tersebut menghadirkan terdakwa Hj Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, RT 01/01, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Wahyu Bintari, yang dibacakan Reza Fikri dipimpin Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, pada tahun 1993, terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada H. Ruqoyah warga Kelurahan Pesurungan Lor, bahwa H. Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter c di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, seluas 13.570 m3, dengan harga Rp125 juta.
Kemudian H Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun tidak disertakan administrasi kepemilikan.
Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Wasno yang waktu itu menjadi perangkat Desa Muarareja (carik) menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh H Ruqoyah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli oleh Ruqoyah.
Pada bulan Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi, dengan alasan sudah sepengetahuan H Ruqouah, untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa, ke BPN dan akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Namun pada tahun 2023 saksi Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa. Ketika hal itu ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemililan atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Baca Juga: Mengenal Heri Laksono, Pengusaha Muda dari Kampung Nelayan Daftar Calon Wakil Bupati Brebes
Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Artikel Terkait
Baceleg DPR RI Keluhkan Kinerja Pegawai Pengadilan Negeri Kota Tegal
Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Penerbitan SHM Dengan Tersangka Sarinah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tegal
Segini Putusan yang Dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tegal Kepada Zaenal Arifin yang Dipidanakan Anak Kandungnya
Divonis Hakim Pengadilan Negeri Tegal 2 Bulan 15 Hari, Ayah yang Dipidanakan Anak Kandungnya Mengaku Ikhlas