Diduga Palsukan Surat, Nenek Sarinah Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan! Begini Isi Surat Dakwaan JPU

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 17:56 WIB
Sidang perdana pembacaan dakwaan  kasus dugaan pemalsuan surat Nomor perkara: 44/Pid.B/2024/PN Tgl, Kamis (16/5/2024). (Dok/Vimanews.id)
Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan pemalsuan surat Nomor perkara: 44/Pid.B/2024/PN Tgl, Kamis (16/5/2024). (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Pengadilan Negeri (PN) Tegal menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat, Nomor perkara: 44/Pid.B/2024/PN Tgl, Kamis (16/5/2024).

Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat tersebut menghadirkan terdakwa Hj Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, RT 01/01, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Wahyu Bintari, yang dibacakan Reza Fikri dipimpin Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. 

Baca Juga: Momen Bahagia Aaliyah Massaid Saat Dilamar Thariq Halilintar di Unggah di Instagram, Begini Ragam Komentar Warganet

JPU dalam dakwaannya mengatakan, pada tahun 1993, terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada H. Ruqoyah warga Kelurahan Pesurungan Lor, bahwa H. Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter c di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, seluas 13.570 m3, dengan harga Rp125 juta.

Kemudian H Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun tidak disertakan administrasi kepemilikan. 

Baca Juga: Mengenal Manfaat Daun Kelor Sebagai Obat Tradisional Berbagai Macam Penyakit, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Jantung

Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Wasno yang waktu itu menjadi perangkat Desa Muarareja (carik) menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh H Ruqoyah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli oleh Ruqoyah. 

Pada bulan Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi, dengan alasan sudah sepengetahuan H Ruqouah, untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa, ke BPN dan akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.

Namun pada tahun 2023 saksi Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa. Ketika hal itu ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemililan atas nama Eli Susmini dan Lediana.

Baca Juga: Mengenal Heri Laksono, Pengusaha Muda dari Kampung Nelayan Daftar Calon Wakil Bupati Brebes

Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X