Vimanews.id- Zaenal Arifin (71) seorang ayah yang dipidanakan anak kandungnya tersenyum ikhlas usai mendengarkan putusan hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Tegal.
Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri Tegal pada Senin (4/3/2024) denga majelis hakim, ketua Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni.
Dalam sidang putusan yang di Pengadilan Negeri Tegal tersebut hakim ketua Indah Novi Susanti menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari
Zaenal Arifin sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus tersebu berawal saat Zaenal Arifin menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.
Pada sidang putusan Zaenal Arifin yang duduk di kursi pesakitanmendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dari awal hingga selesai.
Setelah persidangan, Zaenal Arifin keluar dari ruang sidang dengan dikawal oleh petugas kejaksaan dan kepolisian.
Ia berjalan dengan tetap tersenyum.
Kepada awak media, Zaenal Arifin mengatakan, ikhlas menerima putusan majelis hakim yang memberi hukuman penjara 2 bulan 15 hari.
"Iya, saya ikhlas," jawabnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Artikel Terkait
Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya
Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal
Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gagal Gelar Restorative Justice, Perkara Anak dan Ayah Lanjut Ke Meja Hijau!
Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Segini Putusan yang Dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tegal Kepada Zaenal Arifin yang Dipidanakan Anak Kandungnya