Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini.
Sebab dalam pertimbangan majelis hakim, adanya kasus ini karena provokasi dari korban.
"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," jelaa Bima.
Pihaknya, kata Bima akan menerima putusan majelis hakim berupa penjara 2 bulan 15 hari.
Dengan pertimbangan, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan.
"Khawatirnya jika kita lakukan upaya banding justru akan memakan waktu lebih lama lagi. Jadi kita terima putusan hakim,"tukas Bima.
Artikel Terkait
Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya
Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal
Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gagal Gelar Restorative Justice, Perkara Anak dan Ayah Lanjut Ke Meja Hijau!
Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Segini Putusan yang Dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tegal Kepada Zaenal Arifin yang Dipidanakan Anak Kandungnya