Divonis Hakim Pengadilan Negeri Tegal 2 Bulan 15 Hari, Ayah yang Dipidanakan Anak Kandungnya Mengaku Ikhlas

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2024 | 20:24 WIB
Zaenal Arifin Seorang Ayah yang Dipidanakan Anak Kandungnya tersenyum usai mendengar putusan hakim (Dok/Vimanews.id)
Zaenal Arifin Seorang Ayah yang Dipidanakan Anak Kandungnya tersenyum usai mendengar putusan hakim (Dok/Vimanews.id)

Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini. 

Sebab dalam pertimbangan majelis hakim, adanya kasus ini karena provokasi dari korban. 

"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," jelaa Bima. 

Baca Juga: Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal

Pihaknya, kata Bima akan menerima putusan majelis hakim berupa penjara 2 bulan 15 hari.

Dengan pertimbangan, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan. 

"Khawatirnya jika kita lakukan upaya banding justru akan memakan waktu lebih lama lagi. Jadi kita terima putusan hakim,"tukas Bima.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X