Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Penerbitan SHM Dengan Tersangka Sarinah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tegal

Photo Author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 19:05 WIB
Nenek Sarinah tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Untuk Proses Penerbitan SHM dilipahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal  (Dok/Vimanews.id)
Nenek Sarinah tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Untuk Proses Penerbitan SHM dilipahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal (Dok/Vimanews.id)

Vimanews.id-Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat untuk proses diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM), Kamis (22/2/2024).

Dalam pelimpahan tahap dua kasus tersebut, Satreskrim menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Tegal Barat, Kota Tegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Kasus tersebut bergulir atas laporan orang yang merasa dirugikan sebagai pemilik tanah yakni Rokhayah pengusaha bus PO Dewi Sri asal Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Empat Anak di Bawah Umur Terduga Pelaku Pembobolan Rumah di Periksa Polisi, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota

"Sudah P21 jadi kita kirim barang bukti dan tersangka ke kejaksaan hari ini," ujar Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan kepada wartawan, Kamis (22/2/2024). 

Tersangka kata Kasatreskrim dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. 

"Jadi kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Pemalsuan dokumen, tandatangan, dan lainnya dalam pengajuan sertifikat. Ada data-data dan dokumen-dokumen yang dipalsukan. Tersangka ini yang menggunakan data-data diduga palsu,"terang Darwan. 

Baca Juga: Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal

Menurut Darwan, tersangka sempat dilakukan penahanan selama satu hari namun karena usia kemudian dilakukan penangguhan penahanan.

"Sempat kita tahan satu hari. Kalau di kejaksaan ditahan atau tidak, kita tidak tahu. Yang jelas hari ini kita serahkan ke kejaksaan dan jadi wewenang jaksa," kata Darwan. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tegal, Priyo Sayogo membenarkan pihaknya telah menerima berkas kasus tersebut termasuk tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya

"Jadi benar kita laksanakan tahap dua atas nama tersangka Hj Sarinah, dan sejumlah barang bukti," kata Priyo kepada wartawan melalui sambungan telepon. 

Priyo mengatakan, meski belum diputuskan, namun sementara tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X