"Kemungkinan sementara tidak ada penahanan. Selain ada permohonan dari pihak tersangka, ada beberapa pertimbangan juga dari kami. Meski belum kita putuskan bagaimana," ungkap Priyo.
Selanjutnya, kata Priyo, pihaknya masih akan bekerja hingga 20 hari ke depan sebelum akhirnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
"Kami masih punya waktu 20 hari ke depan untuk kita limpahkan ke PN Tegal," ujar Priyo.
Seperti diketahui, Rokhayah melaporkan Sarinah terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat didalam tahap awal melakukan proses untuk diterbitkannya SHM atas nama dua anaknya.
Laporan oleh Rokhayah yang akrab disapa Haji Yayu dilakukan pada 1 November 2022.
Sarinah diadukan atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Oktober 2022 di Jl. Samadikun RT 005 RW 01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Artikel Terkait
Empat Anak di Bawah Umur Terduga Pelaku Pembobolan Rumah di Periksa Polisi, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota
Polsek Tegal Timur Amankan Enam Remaja Diduga Sering Tawuran di Kota Tegal, Ini Jenis Senjata Tajam yang Ikut Diamankan
Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya
Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal
Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal