Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Penerbitan SHM Dengan Tersangka Sarinah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tegal

Photo Author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 19:05 WIB
Nenek Sarinah tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Untuk Proses Penerbitan SHM dilipahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal  (Dok/Vimanews.id)
Nenek Sarinah tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Untuk Proses Penerbitan SHM dilipahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal (Dok/Vimanews.id)

"Kemungkinan sementara tidak ada penahanan. Selain ada permohonan dari pihak tersangka, ada beberapa pertimbangan juga dari kami. Meski belum kita putuskan bagaimana," ungkap Priyo. 

Selanjutnya, kata Priyo, pihaknya masih akan bekerja hingga 20 hari ke depan sebelum akhirnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. 

"Kami masih punya waktu 20 hari ke depan untuk kita limpahkan ke PN Tegal," ujar Priyo. 

Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal

Seperti diketahui, Rokhayah melaporkan Sarinah terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat didalam tahap awal melakukan proses untuk diterbitkannya SHM atas nama dua anaknya.

Laporan oleh Rokhayah yang akrab disapa Haji Yayu dilakukan pada 1 November 2022.

Sarinah diadukan atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Oktober 2022 di Jl. Samadikun RT 005 RW 01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X