Dua Bocah Kakak Beradik di Brebes Jadi Korban Pencabulan Tetangganya! Salah Satu Pelaku Seorang Guru Ngaji

Photo Author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 17:29 WIB
Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich menunjukkan barang bukti kasus pencabulan dua bocah kakak beradik (Dok/Vimanews.id)
Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich menunjukkan barang bukti kasus pencabulan dua bocah kakak beradik (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Polres Brebes mengamankan dua pelaku pencabulan terhadap dua anak kakak beradik yang masih di bawah umur.

Dua pelaku pencabulan yang diamankan Polres Brebes yaknu J (40) seorang guru mengaji dan JS (28).

Kapolsek Ketanggungan Polres Brebes AKP Umi Antum Farich mengatakan dua pelaku pencabulan tersebut tetangga dari korban yang masing masing masih berusia 8 dan 5 tahun.

Baca Juga: Civitas Akademika Politeknik Muhammadiyah Tegal Gelar Aksi Bela Palestina, Begini Seruan Mereka

Kronologi kejadian, kata Umi yaitu pada bulan Maret 2024, ketika para pelaku mendatangi rumah pelapor yang merupakan orang tua korban untuk meminta maaf.

Permintaan maaf tersebut,dilakukan pada saat masih suasana lebaran pada akhir bulan April 2024. 

Namun, karena permintaan maaf itu dilakukan berulang kali oleh para pelaku, menimbulkan kecurigaan orang tua korban.

Baca Juga: Tanda Manusia Punya Pagar Gaib Tingkat Tinggi, Biasanya Memiliki Intuisi Tajam Mampu Merasakan Perubahan Energi di Sekitarnya

Kedua pelaku akhirnya berterus terang telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.

“Mendengar hal itu keluarga korban emosi dan terjadi keributan. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Ketanggungan untuk diproses lebih kanjut,” terang Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich dalam keterangan pers, Selasa (7/5/2024).

Kedua pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut, lanjut Umi, salah satunya adalah guru ngaji

Baca Juga: Gelar Halaqah Muharrik, Jalsan Kota Tegal Deklarasi Dukung Kang Luthfi Jadi Gubernur Jawa Tengah

Menurut Umi, aksi pencabulan dilakukan oleh kedua pelaku di dua lokasi berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X