Tqpi masih dalam satu lingkungan dengan modus yaitu sering diberikan jajan dan uang serta dipinjami Handphone.
"Kondisi korban sudah membaik, setelah mendapat pendampingan konseling dari Psikolog Polres Brebes untuk pemulihan trauma," jelasnya.
Lebih lanjut Umi mengatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Polres Brebes dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Antisipasi Konvoi Kelulusan! Polres Tegal Kota Siagakan Ratusan Personel, Ini Kata Kasat Samapta
"Atas perbuatanya kedua pelaku diancam pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara paling lama 15 tahun,”pungkasnya
Artikel Terkait
1178 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Brebes
Personel Polres Brebes Uji Kemampuan Beladiri
Sering Terjadi Kecelakaan, Satlantas Polres Brebes Pasang Rambu dan Imbauan
Akan Terapkan One Way, Polres Brebes Ingatkan Pemudik Untuk Waspadai Dua Jalur Ini
Polres Brebes Berlakukan One Way,Pedagang Telur Asin di Ketanggungan Brebes Keluhkan Ini