Pengadilan Negeri Tegal Kembali Gelar Sidang Nenek Sarinah yang Didakwa Palsukan Surat Pengurusan Sertifikat ! Ini Isi Eksepsi Terdakwa

Photo Author
- Senin, 20 Mei 2024 | 19:35 WIB
Nenek Sarinah terpaksa duduk dikursi pesakitan dengan dakwaan pemalsuan surat pengurusan sertifikat (Dok/ Vimanews.id)
Nenek Sarinah terpaksa duduk dikursi pesakitan dengan dakwaan pemalsuan surat pengurusan sertifikat (Dok/ Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Pengadilan Negeri Kota Tegal menggelar sidang lanjutan nenek yang didakwa melakukan pemalsuan surat pengurusan sertifikat, Senin (20/5/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan dari terdakwa dipimpin majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, pengacara terdakwa menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah alamat.

Baca Juga: Viral Video Kasus Perundungan! Begini Penjelasan Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal

Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Edi Hutomo menyampaikan dalam eksepsi pihaknya telah menyampaikan beberapa poin. 

Pertama, kata Edi, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kliennya sebagai pemalsu surat mengurus sertifikat. 

Padahal, yang melakukannya bukan terdakwa, tapi ada dua orang lainnya yang membantu membuatkan sertifikat.

Baca Juga: Dua Wahana Baru Ini Mulai Jadi Primadona di Pantai Alam Indah Tegal! Cek Yuk Apa Saja dan Berapa Tarifnya?

"Klien saya hanya meminta tolong agar diuruskan sertifikat. Mereka berdualah yang melakukan pemalsuan tersebut,"terangnya.

Dalam dakwaannya,menurut Edi, JPU juga menyebut kliennya adalah pengguna. Sementara penggunanya adalah mereka berdua.

"Kemudian untuk pasal 261 dan 262 ayat (2) sudah kadaluarsa hanya 6 tahun. Karena peristiwa terjadi di 2002, jadi sudah 21 tahun, sehingga pelapor sudah tidak bisa melaporkannya," kata Edi.

Baca Juga: Jelang Rakernas V PDI Perjuangan, Obor Api Abadi dari Mrapen Grobokan Telah Tiba di DPC PDIP Kota Tegal

Karenanya,Edi dalam petitum meminta majelis hakim agar menolak dakwaan Jaksa dan batal demi hukum. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X