Terdakwa kemudian mendatangi saksi Wasno yang waktu itu menjadi perangkat Desa Muarareja (carik) dan menyatakan tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah. Sehingga saksi menulisnya dibuku persil.
Sekira Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi, untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa, ke BPN.
Pada saat itu, terdakwa menyampaikan bahwa hal itu, sudah atas sepengetahuan pelapor sampai akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Baca Juga: Disiinyalir Jadi Tempat Prostitusi! Ratusan Warga di Kersana Brebes Segel Warung Remang Remang
Dan sekitar tahun 2023 saksi Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa.
Selanjutnya, berupaya menanyakan hal itu ke perangkat kelurahan. Namun ternyata, tanah tersebut sudah pindah kepemililan atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Akhirnya Hj Ruqoyah melaporkan terdakwa ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Artikel Terkait
Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Penerbitan SHM Dengan Tersangka Sarinah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tegal
Segini Putusan yang Dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tegal Kepada Zaenal Arifin yang Dipidanakan Anak Kandungnya
Divonis Hakim Pengadilan Negeri Tegal 2 Bulan 15 Hari, Ayah yang Dipidanakan Anak Kandungnya Mengaku Ikhlas
Diduga Palsukan Surat, Nenek Sarinah Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan! Begini Isi Surat Dakwaan JPU
Miliki dan Jual Miras di Kota Tegal! 3 Orang Jalani Sidang Tipiring di Tempat, Segini Denda yang Harus Mereka Bayar