“Total uang yang tepah dikembalikan tersangka kepada korban, yaitu sejumlah Rp 69,9 juta rupiah,” ungkap Kapolsek Pemalang.
Hingga Juli 2024 tersangka tak juga mengembalikan modal usaha pada korban sebesar Rp 80,1 juta rupiah.
Serta tidak memberikan keuntungan perbulannya kepada korban sehingga korban membuat laporan atas perbuatan tersangka ke Polsek Pemalang.
Baca Juga: Cegah Abrasi, Polres Pemalang Lakulan Ini Bersama TNI dan Komponen Masyarakat
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Pemalang, dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolsek Pemalang.
Menurut Kapolsek diduga uang korban telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Diduga tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, serta untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya,” jelas Kapolsek Pemalang.
Baca Juga: Begini Uniknya Memancing Ala Polres Pemalang Sampai Bikin Tertarik Youtuber Ini
Polsek Pemalang, lanjutnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi pemodal.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkasnya.***