Vimanews.id-Setelah melaporkan calon Wali Kota Tegal nomor urut 2 Dedy Yon Supriyono (DYS) atas dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri, Suprianto (45) gagal menggelar konferensi pers di RM Oemah Simbah Tegal (12/12/2024).
Konferensi pers gagal digelar dikarenakan puluhan massa tiba-tiba berada di lokasi dan sempat mengajak Suprianto mengobrol di lantai dua rumah makan tersebut.
Namun tak lama kemudian anggota Polres Tegal Kota hadir untuk memediasi antara Suprianto dan puluhan massa tersebut. Hingga akhirnya Kapolsek Tegal Timur, Kompol Suratman memberikan solusi agar konferensi pers dibatalkan.
Baca Juga: Akan Dijaankan Mulai Januari 2025! Wamendagri Sebut Segudang Manfaat dari Program Makan Gratis,
Suprianto melalui pesan Whasapp mengatakan, dia telah melakukan visum pasca perbuatan tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan DYS.
Visum dia lakukan di RS Mitra Keluarga Tegal, pada Minggu 1 Desember 2024.
Ada 4 saksi yang melihat, mendengar dan merasakan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan DYS terhadap saya saat itu," jelas Supri.
Ada juga bukti suara pertengkarannya dengan DYS yang merupakan milik saksi RA.
Kesemua bukti saat ini sudah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri
Dan laporan tindak pidana dugaan penganiayaan itu sudah diterima dengan Nomor STTL/436/XII/2024/BARESKRIM.
Baca Juga: Persewangi Banyuwangi Berduka! Syamsuddin Batolla, Pelatih Kepala
"Terkait permintaan DYS agar saya minta maaf, itu bisa saja. Tetapi seharusnya DYS yang meminta maaf kepada saya. Jika DYS meminta maaf, maka saya maafkan," ungkap Supri.