Sebelumnya calon Wali Kota Tegal peraih suara terbanyak Dedy Yon Supriyono (DYS) membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Suprianto, mantan Ketua tim sukses paslon walkot nomor 3 Faruq-Ashim.
Laporan terhadap dirinya kata Dedy Yon tentu harus disertai bukti, bisa dari tempat kejadian, saksi, atau visum rumah sakit.
"Ini yang ada di sebelah saya adalah semua orang yang pada malam hari itu ada di tempat kejadian.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tegal Gelar Rakor Evaluasi Pilkada 2024, Pj Wali Kota Soroti Hal Ini
Saya meyakini dari mereka semua, tidak ada yang menyaksikan hal itu," kata Dedy Yon saat konferensi pers di RM Dapoer Tempo Doeloe Tegal, Rabu (11/12/2024).
Menurut Dedy Yon, jika penganiayaan itu benar terjadi, maka minimal ada satu saksi dan yang bersangkutan pasti akan melakukan visum di rumah sakit.
Dedy Yon pun secara tegas meminta Suprianto untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera meminta maaf.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tegal Gelar Rakor Evaluasi Pilkada 2024, Pj Wali Kota Soroti Hal Ini
Jika tidak, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan laporan palsu atau pencemaran nama baik.
"Kalau saudara S ini dalam waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada diri saya, kita pun akan melaporkan dan melakukan upaya hukum. Itu bisa dianggap laporan palsu atau pencemaran nama baik saya,"tandasnya.***