hukum-kriminal

Terbukti Maling Uang di Kasus Timah, Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara

Senin, 23 Desember 2024 | 22:55 WIB
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi (Istimewa)

 

Vimanews.id-Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Vonis tersebut akibat Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Presiden RI Prabowo Subianto Langsung Pimpin Rapat Kabinet Terbatas! Hal Ini yang Dibahas

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Cara Bikinnya Mudah! Begini Resep Risoles Gurih Renyah Cocok Dinikmati Saat Sore Bersama Teman Atau Kerabat

Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut. 

Hal memberatkan, yaitu perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," tegas Eko.***

 

Tags

Terkini