Vimanews.id-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus skandal suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, pada Selasa, (24/12/2024).
PDIP menganggap alasan penetapan tersangka kasus korupsi terhadap Hasto berkaitan dengan sikapnya yang sering vokal pada akhir masa jabatan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi pun lantas memberikan tanggapan terkait status hukum Hasto yang kini menjadi tersangka KPK.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Berencana Melepas Masa Lajang di 2025, Siapa Sajakah Mereka?
Ayah dari Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya telah purna tugas sebagai presiden.
"Sudah purna tugas, pensiunan," tegas Jokowi dalam jumpa pers di Gedung Graha Saba Buana, Solo, pada Rabu, (25/12/2024)
Kemudian, Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang tengah dijalani Hasto.
Baca Juga: Anggota DPR -MPR RI A Fikri Faqih Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Begini Penjelasannya!
"Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah," lanjutnya.
Lantas, apa sebenarnya alasan PDIP menyebut-nyebut nama Jokowi dalam kasus korupsi Hasto? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Dugaan Pasal Obstruction of Justice
Nama Jokowi sempat disinggung oleh PDIP saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa,(24/12/2024).