Vimanews.id-Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Jika tidak membayar, maka harta benda Harvey Moeis akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.
Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan
Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca Juga: PPN Tidak Naik! Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Presiden Prabowi itu Lewat Instagram Pribadinya