Edit Wajah Palsu Prabowo-Gibran
Dalam kesempatan berbeda, polisi mengungkap tersangka AMA menggunakan kecerdasan buatan atau AI untuk memanipulasi video bergambarkan Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka sert Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tersangka AMA membuat video yang memanfaatkan teknologi deepfake mengatasnamakan pejabat negara dalam bentuk video DeepFake," ucap Bayu selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.
"Dengan isi konten penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Tersangka membuat dan menyebarluaskan video deepfake di berbagai platform media sosial," lanjutnya.
Baca Juga: Lagi Film Horor Iblis Dalam Kandungan 2 : Deception Hadirkan Widi Mulia Pengganti Nafa Urbach
Kerugian Capai Rp30 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Bayu mengungkap tersangka AMA berdomisili di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
"Penyidik berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, berusia 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," ungkapnya.
Jenderal bintang satu itu mengatakan tersangka AMA mengaku telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.
Baca Juga: Telah Lahir Kembali Toyota Kijang dengan Tampilan yang Kekinian! Begini Desain dan Kecanggihannya
Di sisi lain, total kerugian korban video dalam kasus DeepFake itu mencapai Rp 30 juta dalam 4 bulan terakhir.
"Total keuntungan yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir," terang Bayu.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, yaitu ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu rekening bank milik tersangka.
Baca Juga: Outing Class! Puluhan Anak TK Aisiyah 1 Kunjungi Mapolres Tegal Kota, Ini yang Mereka Lakukan
Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.