Vimanews.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan tiga tersangka hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan tiga tersangka hakim tersebut yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Menurut Qohar ada penyerahan uang yang dilakukan oleh Muhamad Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang tersebut senilai Rp4,5 miliar.
"Uang Rp 4,5 miliar itu dibagi menjadi tiga oleh Hakim Agam Syarif untuk kepada Djuyamto dan Ali," jelas Qohar.
Ada penyerahan uang kedua kalinya lanjut Qohar yang mana pada tahap kedua ini, uang yang diserahkan senilai Rp18 miliar.
"Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat yang jika dikurskan rupiah senilai Rp18 miliar kepada Djuyamto yang kemudian uang tersebut dibagi tiga," terangnya.
Baca Juga: Ini Manfaat Creambath Menurut Pemilik Lu1 Salon n Spa! Salah Satunya Memperkuat Helaian Rambut
Adapun porsi pembagiannya adalah Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro Rp5 miliar.
"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk Agam Syarif Baharudin menerima uang dollar dengan setara rupiah sebesar Rp4,5 miliar," lanjut Qohar.
"Kemudian Djuyamto menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan Ali Muhtaro menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,"ujar Qohar.
Baca Juga: Dadakan, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Sisi Lakukan Kunjungan ke Akmil Mesir
Jika dijumlahkan penyerahan pertama dan kedua Rp4,5 miliar dan Rp18 miliar, maka jumlah uang keseluruhan yang diterima ketiganya Rp22,5 miliar.