Vimanews.id-Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri.
Bahkan, sang guru melakukan tindak pelecehan terhadap 24 siswa dan siswinya ini saat mengajar di dalam kelas.
Diketahui tersangka bernama Benyamin Edison Koro Dimu (60) yang kini terancam dihukum 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sekertaris Kabinet Teddy Tegaskan Tak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Gala Dinner Prabowo-Macron
Adapun pelecehan itu dilakukan terhadap 24 siswa yang terdiri dari 10 siswa laki-laki dan 14 perempuan.
Hal ini dilaporkan Wakapolres Kompol Libartino Silaban yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Defri Wee dalam konferensi pers di Polres Sabu Raijua, Jumat 30 Mei 2025.
Wakapolres Kompol Libartino Silaban menyampaikan, tersangka BEKD bisa terancam dihukum 20 tahun penjara karena perbuatannya.
Baca Juga: Lestarikan Budaya Bangsa, DPC PPLIPI Gelar Lomba Fashion Show
Pasalnya tersangka merupakan seorang tenaga pendidik dan korban lebih dari satu orang.
"Maksimal 15 tahun penjara, tapi kita juga menerapkan pasal-pasal pemberatan," kata Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Libartino Silaban kepada wartawan.
"Karena dilakukan tenaga pendidik dan korban lebih dari 1 orang," ia menambahkan dalam konferensi pers.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke 80 AM Hendropriyono Serukan Pentingnya Solidaritas di Kalangan Purnawirawan
Di saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee mengatakan bahwa ada 24 anak yang menjadi korban.