hukum-kriminal

Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, KPK Tetapkan Topan Ginting Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap!Segini Nilainya

Sabtu, 28 Juni 2025 | 21:55 WIB
Ilustrasi KPK Tetapkan Topan Ginting sebagai tersangka (Freepik)

 

Vimanews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik korupsi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting (TOP).

Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan bernilai fantastis,  Rp231,8 miliar. 

Penetapan Topan Ginting sebagai tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, (26/6/2025).

Baca Juga: Hadiri Jateng Fair 2025,Seperti Ini Harapan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat korupsi, sekaligus mempertanyakan kembali integritas dalam pengadaan proyek infrastruktur vital. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa TOP diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga: Digelar di Istiqal, 100 Pasangan Ikuti Nikah Massal Kementerian Agama RI

Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran suap ini, antara lain; RES, HEL, KIRR dan RAY.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK tidak hanya mengamankan lima orang tersangka, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. 

Diduga, uang tersebut merupakan sisa dari total suap yang telah diberikan.

Baca Juga: Razman Nasution Tengah Hadapi Laporan Ketua PN Jakarta Utara, Begini Pesan Hotman Paris

Sebelumnya, KPK mengamankan total enam orang dalam OTT yang digelar di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis malam, (26/6/2025). 

Halaman:

Tags

Terkini