Vimanews.id-Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
Ini menjadi kali kedua permohonan Peninjauan Kembali Jessica ditolak, memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berlaku.
Berdasarkan laman resmi MA, permohonan Peninjauan Kembai Jessica itu terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025.
Baca Juga: Pekan Qris Nasional 2025 di Tegal Diawali dengan Senam Bersama Organisasi Wanita
Peninjauan Kembali tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di situs tersebut pada Jumat (15/8/2025).
Kasus yang menjerat Jessica bermula pada 2016 ketika Wayan Mirna Salihin mengajak dua temannya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput minuman tersebut, Mirna tiba-tiba kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut penyelidikan, polisi telah menemukan zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida.
Hasil penyelidikan pun mengarah pada Jessica sebagai pelakunya, dan ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Polres Tegal Kota Bangun SPPG di Tegal Selatan
Pada Oktober 2016, Pengadilan memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.