hukum-kriminal

Dua Saksi Diperiksa! Kasus Kuasa Hukum Mandiri Utama Finance Tegal yang Diduga Gelapkan uang Pelunasan Rp150 Juta Masuk Tahap Penyidikan

Selasa, 9 September 2025 | 20:46 WIB
Muhammad Bintang Aris Lukmanulhakim didampingi kuasa hukumnya Advokat Sakti Anbiya H, S.H memenuhi panggilan Polda Jateng menjalani pemeriksaan sebagai saksi (Istimewa)

 

Vimanews.id-Kasus dugaan penggelapan dana Rp150 juta yang mencuat di Jawa Tengah terus jadi perhatian. 

Dana tersebut sebenarnya untuk pelunasan kredit di Mandiri Utama Finance Tegal, namun diduga dialihkan oleh terduga Berbudi Bowo Leksono,  hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

Untuk mengusut kasus peggelapan dana ini,Polda Jawa Tengah memanggil Muhammad Bintang Aris Lukmanulhakim sebagai saksi pada Selasa Siang (2/9/2025). 

Baca Juga: Siap Layani MBG di 14 Sekolah!Dapur SPPG Margadana 2 Milik Dapoer Tempoe Doloe Diresmikan

Bintang hadir ke unit 4 Subdit III Ditreskrimum sekitar pukul 13.00 WIB.

Bintang datang  dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Sakti Anbiya H, S.H.

Selain Bintang, ada Brian Halimawan yang juga dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Dipotong Pajak Progresif, Kusnendro Singgung Rasa Keadilan:DPR RI dan Kepala Daerah Dapat Pensiunan Tapi DPRD Tidak

Brian Halimawan dikenal sebagai rekanan terduga Pelaku.

Kehadiran kedua saksi tersebut menunjukkan sikap kooperatif dalam membantu penyidik mengurai kasus ini.

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/B/160/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Agustus 2025. 

Baca Juga: Ditetapkan Pemerintah,Begini Rincian Anggaran Pendidikan 2026 Senilai Rp757,8 Triliun

Oleh penyidik, kasus ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Halaman:

Tags

Terkini