Vimanews.id-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, telah melaksanakan penetapan dan penahanan terhadap Wahyono bin Darman, mantan Kades Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Rabu (10/09/25).
Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Kreman Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan juga Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal .
Baca Juga: Sama dengan DPR RI, Tunjangan Perumahan Legislatif di Tegal Raya Capai Puluhan Juta Per Bulan
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.515.833.192,00.
Modus tindak pidana korupsi yang dilakukam Wahyono adalah adanya kegiatan dalam APBDes yang tidak dilaksanakan sama sekali atau tidak sesuai dengan perencanaan.
Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Jangan Lupa Perhatikan Undertone Kulit, Ini Rekomendasi Lipstik Warna Pink Cocok untuk Sawo Matang
"Tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," kata Kajari Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***