Vimanews.id-Masalah tunjangan perumahan anggota Legislatif di Indonesia sedang ramai dikritik.
Sama dengan anggota DPR RI, tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes mencapai angka puluhan juta rupiah.
Namun kemudian tunjangan perumahan anggota DPR RI dihapus usai ditentang keras oleh masyarakat dengan aksi demonstrasi.
Baca Juga: Jangan Lupa Perhatikan Undertone Kulit, Ini Rekomendasi Lipstik Warna Pink Cocok untuk Sawo Matang
Tunjangan perumahan yang didapat anggota legislatif tersebut di luar gaji pokok, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya.
Lantas berapa besaran tunjangan perumahan yang didapat anggota DPRD di wilayah Tegal Raya.
Berikut datanya:
Tunjangan perumahan bagi ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kota Tegal regulasinya dapat diunduh.
di https://jdih.tegalkota.go.id, Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 72 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal.
Legislatif di Kota Tegal tercatat menerima tunjangan perumahan per bulannya untuk Ketua DPRD sebesar Rp 49.956.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 35.683.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp 23.021.000.
Ditetapkan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono pada 3 Maret 2025.
Artikel Terkait
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Ternyata Sudah Ditetapkan Oleh Mantan Bupati Pemalang, Agung Dewanto: Gunakan Untuk Rakyat
Fantastis!Tunjangan Perumahan DPRD Brebes capai Rp 34,9 Juta Per Bulan, Padahal ada 13.540 Warga Miskin Ekstrem
Luar Biasa!Tunjangan Perumahan DPRD Kota Tegal Per Tahun Capai Rp 8,9 Miliar