hukum-kriminal

Kembali ke Balik Jeruji Besi, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Fantastis Rp800 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 21:04 WIB
Fariz RM kembali di tahan kasus penyalah gunaan narkotika (Istimewa)

 

Vimanews.id-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Fariz RM,Kamis, (11/9/2025).

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di hadapan terdakwa dalam ruang sidang.

Baca Juga: Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri, Mantan Kades di Kabupaten Tegal Korupsi APBDes Rp 515 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis hakim.

Hakim menyebut, vonis ini sudah mempertimbangkan barang bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, hukuman dinilai setimpal dengan perbuatannya.

Selain hukuman bui dan denda, majelis hakim juga memutuskan masa tahanan yang telah dijalani Fariz RM akan dikurangkan dari total pidana. 

Baca Juga: Jangan Lupa Perhatikan Undertone Kulit, Ini Rekomendasi Lipstik Warna Pink Cocok untuk Sawo Matang

Dengan demikian, ia tetap menjalani masa hukumannya di balik jeruji hingga tuntas.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim.

Kasus ini diketahui bukan pertama kalinya bagi musisi yang dikenal lewat lagu-lagu hits era 80-an tersebut. Fariz RM tercatat sudah empat kali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini