hukum-kriminal

Kembali ke Balik Jeruji Besi, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Fantastis Rp800 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 21:04 WIB
Fariz RM kembali di tahan kasus penyalah gunaan narkotika (Istimewa)

Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Pertama, pada 28 Oktober 2008, ia ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Kala itu, publik sempat terkejut karena Fariz dikenal sebagai musisi legendaris Indonesia.

Beberapa tahun berselang, pada 2015, ia kembali tersandung kasus serupa. Fariz dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah diamankan aparat.

Belum cukup sampai di situ, pada 24 Agustus 2018, pria kelahiran 5 Januari 1959 itu kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena narkoba.

Baca Juga: Jangan Lupa Perhatikan Undertone Kulit, Ini Rekomendasi Lipstik Warna Pink Cocok untuk Sawo Matang

Namun, saat itu pengadilan memutuskan ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.

Kini, pada kasus keempat, Fariz RM kembali menerima vonis penjara.

Publik pun banyak menyoroti perjalanan hukum sang musisi yang tak kunjung lepas dari jeratan narkotika.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Salah Satunya Aturan Fiskal Bakal Longgar

Meski demikian, majelis hakim menegaskan vonis ini diharapkan memberi efek jera bagi terdakwa sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas. 

"Penggunaan narkotika bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa merusak generasi bangsa," ucap hakim menutup sidang putusan vonis Fariz RM di PN Jaksel.***

Halaman:

Tags

Terkini