hukum-kriminal

Kasus Pembunuhan Kusyanto: Polisi Tetapkan Dua Penadah Mobil Korban sebagai Tersangka Tambahan

Sabtu, 29 November 2025 | 22:47 WIB
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Taxi Online pada Rabu (24/11/2025) lalu (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Polres Brebes mengembangkan penyelidikan kasus perampokan dan pembunuhan Kusyanto (46) sopir taxi online dengan menetapkan dua tersangka baru sebagai penadah mobil curian.

Penetapan tersangka tambahan ini menjadi bagian penting dari pengungkapan menyeluruh kasus perampokan dan pembunuhan Kusyanto yang terjadi di Brebes.

Polisi memastikan jaringan penadahan berperan memperlancar aksi brutal pelaku utama dalam kasus perampokan dan pembunuhan Kusyanto yang juga guru SD Negeri 03 Kalinyamat Wetan Kota Tegal.

Baca Juga: Muswil VI JSIT Jateng Dorong Transformasi Digital dan Tata Kelola Organisasi

Dua tersangka baru itu sebelumnya masih berstatus saksi, namun penyidik menemukan perannya dalam menerima mobil korban yang dijual pelaku.

"Mereka adalah Aji Sapii alias Jibul dan Agus Jaya alias Doni yang menerima mobil hasil kejahatan," ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, Sabtu (29/11/2025).

Sebelumnya, tiga orang diamankan pada Rabu dini hari (26/11/2025), namun hanya pelaku utama yang ditetapkan tersangka, sementara dua lainnya masih diperiksa.

Baca Juga: Kemenkes: Leptospirosis hingga Diare Berpotensi Muncul Pascabanjir, Warga Diminta Waspada

"Setelah rangkaian pemeriksaan 2×24 jam, penyidik memastikan dua orang lain berperan sebagai penadah yang menguasai barang hasil kejahatan,"jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan kata Kapolres, berupa Honda Brio milik korban, STNK, plat nomor asli, serta uang tunai dan barang lain yang terkait aksi kejahatan.

"Barang bukti ini memperkuat penyidikan dan memastikan peran setiap tersangka dalam rangkaian tindak pidana," tegas AKBP Lilik.

Baca Juga: Banjir-Longsor Sumatra Makan 303 Korban, Presiden RI Prabowo Soroti Sulitnya Akses Udara

Menurut Kapolres, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penadahan yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Halaman:

Tags

Terkini