Vimanews.id-Polri bergerak cepat menangani kasus TMP Kalibata usai kerusuhan yang menewaskan dua orang dan memicu keresahan warga sekitar.
Penanganan kasus TMP Kalibata dilakukan terpadu oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan sejak laporan pertama diterima.
Pengusutan kasus TMP Kalibata menitikberatkan pada pengungkapan pelaku penganiayaan hingga pembakaran fasilitas umum.
Baca Juga: Tiga Daerah di Tegal Raya Bersiap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut langkah cepat dilakukan dalam 1×24 jam sejak kejadian.
“Polri melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, enam anggota Polri dari Satuan Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Baca Juga: Riez Palace Hotel Hidupkan Pariwisata Kota Tegal Lewat Festival Pesta Rasa Talent Competition
“Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP karena mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Wisnu.
Selain proses pidana, Polri memastikan penegakan etik terhadap personel yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri akan digelar untuk menindak tegas pelanggaran berat,” pungkasnya.***