"Penggunaan klakson telolet yang menggunakan sistem rem angin ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan rem angin tidak berfungsi," jelas Rahandi.
Sementara Kasi Pengujian dan Sarana Dishub Brebes, Taufik mengakui, bahwa pemeriksaan kendaraan bus pariwisata oleh pihaknya, hanya dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun dua kali.
"Bila ada kendaraan bus pariwisata belum laik, kita larang untuk tidak melakukan operasi kendaraannya terlebih dulu," pungkasnya
Artikel Terkait
Mengenal Heri Laksono, Pengusaha Muda dari Kampung Nelayan Daftar Calon Wakil Bupati Brebes
Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis, Ini yang Disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Brebes
Dukung Sudaryono Maju Pilgub Jateng! Ini yang Dilakukan Kelompok Tani Merdeka Brebes
Heri Laksono! Mantan TKI Taiwan yang Kini Sukses Bisnis Properti Maju Cawabup Brebes
Disiinyalir Jadi Tempat Prostitusi! Ratusan Warga di Kersana Brebes Segel Warung Remang Remang