Vimanews.id-Buruh PT Cahaya Timur Garmindo Kabupanten Pemalang melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bea Cukai Tegal, Jumat (17/5/2024).
Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan buruh tersebut menuntut agar Bea Cukai Tegal mencabut pembekuan izin terhadap PT CTG.
Kuasa hukum karyawan PT CTG, Frans Napitu mengatakan, aksi ujuk rasa yang dilakukan buruh ke Bea Cukai ini untuk menuntut adanya pembatalan atau pencabutan atas pembekuan izin kawasan berikat di PT CTG.
Pasalnya pembekuan itu berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan.
"Dicabutnya izin itu membuat produksi dalam pabrik stop. Maka akan menjadi persoalan bagi rekan-rekan buruh.
Bagaimana mereka akan menyambung hidup, bagaimana mereka bisa menghidupi anak dan istrinya,"ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 20 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024 Kota Tegal Dilantik
Frans mengatakan, ia bersama buruh murni datang meminta Kepala Bea Cukai Tegal agar memakai hati nurani, kemanusiaan dan keadilannya.
Sehingga dapat membuat keputusan yang melindungi hak asasi rakyat.
"Kami minta Kepala Bea Cukai Tegal mencabut atau membatalkan pembekuan izin kawasan berikat di PT CTG," ujarnya.
Baca Juga: 8 Sekolah Kedinasan Ini Mulai Buka Pendaftaran! Berikut Jumlah Formasi dan Tanggal Seleksinya
Saat ditemui demonstran, Kepala Bea Cukai Tegal, Yudiarto mengatakan, pihaknya menyanggupi untuk mencabut dan membatalkan pembekuan terhadap PT CTG.
Artikel Terkait
25 Ribu Pemilik Kapal Dan ABK Kota Tegal Akan Unjuk Rasa Ke Jakarta
Perajin Telur Asin Di Brebes, Unjuk Rasa Kecam Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta
Ribuan Tenaga Kesehatan Honorer Di Brebes Melakukan Unjuk Rasa
Perang Pendapat Netizen Warnai Postingan Video Aksi Unjuk Rasa APDESI, Tagih Janji DPR RI Segera Sahkan RUU Desa
Gelar Aksi Long March! Ini Tuntutan Ratusan PTT Dinas Pendidikan Ke Pemerintah Kabupaten Brebes