Namun perlu ada pertemuan terlebih dahulu pengusaha dan kurator.
Sementara alasan pembekuan sendiri dilakukan karena perusahaan dalam kondisi pailit.
"Karena pailit dan dalam pengawasan kurator. Sesuai dengan surat saya, karena dalam pengawasan kurator jadi kita bekukan," terangnya.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis, Ini yang Disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Brebes
Perusahaan tersebut, kata Yudiarto kan memiliki banyak entitas, ada buruh, pengusaha dan pembeli.
Semua harus bertemu dan membuat rencana perusahaan kedepan.
Pemerintah dalam hal ini akan memberikan fasilitas dorongan di bagian-bagian tertentu.
Baca Juga: Diduga Palsukan Surat, Nenek Sarinah Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan! Begini Isi Surat Dakwaan JPU
Yudiarto berencana bertemu dengan pengusaha dan kurator,Senin 20 Mei 2024, mendatang.
"Kalau hanya kita dengan buruh, buruh tidak tahu kondisi perusahaan seperti apa dan tidak mengerti. Kita harus ketemu dengan pengusaha dan kuratornya, senin insyaallah kita jadwalkan,"pungkasnya.
Artikel Terkait
25 Ribu Pemilik Kapal Dan ABK Kota Tegal Akan Unjuk Rasa Ke Jakarta
Perajin Telur Asin Di Brebes, Unjuk Rasa Kecam Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta
Ribuan Tenaga Kesehatan Honorer Di Brebes Melakukan Unjuk Rasa
Perang Pendapat Netizen Warnai Postingan Video Aksi Unjuk Rasa APDESI, Tagih Janji DPR RI Segera Sahkan RUU Desa
Gelar Aksi Long March! Ini Tuntutan Ratusan PTT Dinas Pendidikan Ke Pemerintah Kabupaten Brebes