Menanggapi aspirasi tersebut, Pj Sekda Brebes Taryono menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan.
Sutaryono menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum memutuskan untuk menganulir sanksi karena memerlukan waktu untuk mempertimbangkan berbagai aspek.
"Sebagai penyelenggara negara, kami butuh waktu untuk mengambil keputusan yang tepat dan menghindari kesalahan yang dapat merugikan pihak lain. Oleh karena itu, kami perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait," jelasnya.
Usai audiensi Aliansi Masyarakat dan Aktivis Brebes Peduli Pendidikan menyatakan sikap dengan mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Brebes dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI.
Atas sanksi penurunan jabatan satu tingkat (dari Guru Madya menjadi Guru Muda) terhadap Ina Purnamasari, S.Pd., M.Pd., Mulyaningsih, S.Pd., M.Pd., dan Kukuh Sarjono, S.Pd., M.Pd.
Meminta Pemerintah Kabupaten Brebes dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI untuk meneruskan LHP kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kepolisian atau Kejaksaan, agar dugaan tindak pidana dapat diusut tuntas
Baca Juga: Ramaikan Pasar Gadget Indonesia,Oppo Luncurkan Tablet Oppo Pad 3 : Begini Kecanggihannya
Serta Meminta Pemerintah Kabupaten Brebes dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI untuk melakukan pengembangan investigasi, karena tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di sekolah-sekolah lain di Brebes.***
Artikel Terkait
Ditetapkan KPU, Paramitha-Wurja Bupati-Wabup Terpilih Pilkada Brebes 2024
KPU Brebes Umumkan Paramitha - Wurja Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Brebes Terpilih
Terpilih Secara Aklamasi, Anisul Fahmi jabat Ketua KNPI Brebes 2025-2029
Tim Risk Assessment Polda Jateng Tinjau Stadion Karangbirahi Brebes, Ini Kata Kasubdit Audit Ditpamobvit
Harlah ke 102, NU Brebes Gelar Pengobatan Gratis Hingga Sunat Massal