Jalan Kaki Beriringan Dipimpin Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, Ratusan Warga Sirampog Korban Tanah Bergerak Pindah Ke Hunian Sementara

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 17:42 WIB
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma saat meresmikan hunian sementara bagi korban tanah bergerak (Istimewa)
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma saat meresmikan hunian sementara bagi korban tanah bergerak (Istimewa)

"Sejak tanggal 18 April sudah menempati tenda pengungsian. Rasanya mumet, mikirin rumah. Pengin punya hunian yang layak," ungkap Haris usai memindahkan barang ke huntara Rabu petang.

Seorang pengungsi lain, Tifa (18) mengaku senang bisa segera pindah dari tenda pengungsian. 

Dia mendambakan tempat tinggal yang nyaman bersama orang tua dan adik adiknya.

"Ada enaknya, tapi pengin punya tempat tinggal yang layak kaya di rumah dulu," jelas Tifa.

Baca Juga: Sebanyak 125.729 Calon Jemaah Haji Asal Indonesia dari 323 Kloter Telah Berada di Arab Saudi

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma menjelaskan, sambil menunggu relokasi, warga yang menempati huntara tetap akan mendapatkan bantuan. 

Tiap jiwa mendapat Rp 10 ribu selama tiga bulan dari Kemensos. Selain itu, mereka tetap disuplai logistik dari bantuan para donatur. 

"Selama tiga bulan, masing masing korban akan dapat bantuan Rp 10 ribu. Kemudian, logistik bahan makanan juga tetap diberikan, sumbangan para donatur," kata Bupati Brebes.

Baca Juga: Sebanyak 125.729 Calon Jemaah Haji Asal Indonesia dari 323 Kloter Telah Berada di Arab Saudi

Bupati berjanji, akan memperjuangkan relokasi berjalan lebih cepat. 

Sehingga mereka yang kehilangan rumah akibat bencana alam bisa segera menempati hunian tetap.

“Meski bukan rumah permanen, Huntara ini diharapkan bisa menjadi tempat tinggal yang aman dan layak sampai hunian tetap siap,” pungkas Bupati.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X