Diterjang Hujan Angin, Plafon Kantor Bupati Brebes Jebol!Ini Pernyataan DPU Setempat

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 20:35 WIB
Plafon Kantor Pemerintahan Terpadu Atau Kantor Bupati Brebes jebol (Tiktok @imeliawindi)
Plafon Kantor Pemerintahan Terpadu Atau Kantor Bupati Brebes jebol (Tiktok @imeliawindi)

 

Vimanews.id-Plafon gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) atau Kantor Bupati Brebes jebol usai diterjang angin kencang yang disertai hujan lebat,Minggu Malam (10/8/2025).

Dari rekaman video warga yang beredar di media sosial tampak plafon gedung di bagian teras Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes jebol di beberapa titik, dan menyebabkan air hujan mengalir deras ke dalam bangunan. 

Pantauan pada Senin (11/8/2025) pagi, plafon masih dalam kondisi rusak di beberapa titik, dengan material yang berantakan di lantai. 

Baca Juga: Begini Perbedaan Susu UHT dan Formula, Mana yang Tepat untuk Si Kecil?

Pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes pun langsung melakukan perbaikan dengan memanggil sejumlah pekerja. 

Kepala Bidang Cipta Karya DPU Brebes, M. Idrus membenarkan bahwa plafon di teras KPT jebol akibat angin kencang disertai hujan lebat. Pihaknya saat ini tengah melalikan perbaikan dengan anggaran pemeliharaan. 

M. Idrus menyebut bahwa gedung besar tersebut perlu ada pemeliharaan rutin. 

Baca Juga: Bahlil Ingatkan Kader Untuk Terus Dukung Pemerintahan Prabowo! Ada Kerja Partai Golkar di Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

"Plafon terbuat dari Aluminium Composite Panel  (ACP) yang terbuka, terus air masuk ke plafon dan jebol. Ini segera kita perbaiki, ini juga masuk anggaran pemeliharaan.

Gedung sebesar ini juga memang perlu ada pemeliharaan rutinnya. Ini juga sudah hampir tiga tahun,"jelas M. Idrus. 

Kerusakan tersebut kata Idrus tidak akan berpengaruh terhadap aktivitas pelayanan di KPT, karena bagian yang bocor berada di luar gedung. 

Baca Juga: Saat Tarif Impor 39 Persen Trump Bikin Ekspor Emas Batangan ke AS Terhenti

Dia pun mengklaim bahwa untuk struktur konstruksi bangunan tersebut aman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X