Vimanews.id-Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansyah, memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) program desa anti korupsi di Aula Kantor Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (16/5/224).
Heri Fitriansyah dalam sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) tersebut menegaskan pentingnya program desa anti korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Desa, kata Heri Fitriansyah merupakan ujung tombak pemerintahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi," ujar Heri Fitriansyah.
Terkait dengan sosialisasi program desa anti korupsi, menurut Heri, dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor: 356/137 tahun 2024 tentang penetapan desa sebagai wilayah pembangunan desa anti korupsi tahun 2024.
Ada 17 desa yang ditetapkan sebagai wilayah pembangunan desa anti korupsi tahun 2024. Di antaranya Desa Karangmaja, Kecamatan Banjarharjo, Desa Kebandungan Kecamatan Bantarkawung.
Baca Juga: Diduga Palsukan Surat, Nenek Sarinah Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan! Begini Isi Surat Dakwaan JPU
Kemudian Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Desa Bulakparen Kecamatan Bulakamba, Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu, Desa Buaran Kecamatan Jatibarang, Desa Kersana Kecamatan Kersana, Desa Buara Kecamatan Ketanggungan dan Desa Larangan Kecamatan Larangan.
Selanjutnya, Desa Losari Lor Kecamatan Losari, Desa Cipetung Kecamatan Paguyangan Desa Ciputih Kecamatan Salem, Desa Mayang Kecamatan Sirampogi, Desa Wanacala Kecamatan Songgom, Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung, Desa Pepedan Kecamatan Tonjong; serta Desa Pebatan Kecamatan Wanasari.
"Desa Buaran Kecamatan Jatibarang ini, adalah satu dari sekian desa yang diharapkan dapat menjadi percontohan Program Desa Anti Korupsi," terangnya.
Selain menghadirkan Heri Fitriansyah sebagai narasumber, juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni Anggota Komisi I DPRD Brebes, Pamor Wicaksono,