"Penggunaan klakson telolet yang menggunakan sistem rem angin ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan rem angin tidak berfungsi," jelas Rahandi.
Sementara Kasi Pengujian dan Sarana Dishub Brebes, Taufik mengakui, bahwa pemeriksaan kendaraan bus pariwisata oleh pihaknya, hanya dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun dua kali.
"Bila ada kendaraan bus pariwisata belum laik, kita larang untuk tidak melakukan operasi kendaraannya terlebih dulu," pungkasnya