Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyatakan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dan Wurja dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Hal ini setelah sebelumnya tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan pendaftaran administrasi, yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh pihak KPU setempat.
"Sabtu sore KPU mengundang paslon maupun parpol pengusung untuk memberitahukan bahwa setelah dilakukan perbaikan kelengkapan administrasi, sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan," kata Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga: KPU Brebes Buka Pendaftaran KPPS, Dibutuhkan 20.853 Orang Bertugas di TPS
Selanjutnya, KPU Brebes akan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas di kota bawang merah untuk memberikan tanggapan terkait pasangan calon yang sudah memenuhi syarat ini.
"Masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan, apakah sudah sesuai atau tidak sesuai terkait persyaratan administrasi pasangan calon. Valid atau tidaknya bisa disampaikan langsung ke kantor KPU," kata Manja.
Seperti diketahui, KPU Brebes sebelumnya telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024. Namun, sampai batas waktu pendaftaran ditutup dan dilakukan perpanjangan, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU.
Pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dan Wurja sendiri telah diusung oleh 11 partai politik (parpol) baik itu parpol parlemen maupun non parlemen yang ada di Kabupaten Brebes.
Selanjutnya KPU Brebes akan melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes pada tanggal 22 September 2024 mendatang.***